fatimah meninggal dunia, ia meninggalkan ahli waris dua anak perempuan,suami,ayah dan ibu, berapakah bagian warisan untuk suaminya?
1. fatimah meninggal dunia, ia meninggalkan ahli waris dua anak perempuan,suami,ayah dan ibu, berapakah bagian warisan untuk suaminya?
jika istri yang meninggal dan mempunyai anak si suami hanya mendapatkan 1/4 dari harta tersebut .. jika ia tidak punya anak si suami mendapatkan 1/2 dari harta tersebut .
Fatimah meninggal dunia, ia meninggalkan ahli waris dua anak perempuan, sumai, ayah dan ibu. Berapakah bagian warisan suami
Pembahasan∴Analisis bagian harta warisan masing-masing ahli waris
Sumai= [tex]\frac{1}{4}[/tex] karena mayit memiliki anak ibu = [tex]\frac{1}{6}[/tex] karena mayit memiliki anakBapak = asabah karena mayit memiliki anak Anak perempuan = Karena ia sendiri dan tidak ada anak laki-lakiContoh pembagian warisan kepada masing-masing ahli waris yang disebutkan diatasa apabil harta warisan sebanyak Rp 240.000.000
∴Perhitungan bagian harta warisan masing-masing ahli waris
Suami= [tex]\frac{1}{4}[/tex] x harta warisan= [tex]\frac{1}{4}[/tex] x Rp 240.000.000,00-
= Rp 60.000.000,00-
Ibu = [tex]\frac{1}{6}[/tex] x harta warisan= [tex]\frac{1}{6}[/tex] x Rp 240.000.000,00-
= Rp 40.000.000,00-
Anak pr = [tex]\frac{1}{2}[/tex] x harta warisan= [tex]\frac{1}{2}[/tex] x Rp 240.000.000,00-
= Rp 120.000.000,00-
asabah = total harta warisan - harta warisan yang sudah dibagikan kepada ahli waris lainnya= Rp 360.000.000,00- - Rp 220.000.000,00-
= Rp 20.000.000,00-
Jadi bapak mendapatkan Rp 20.000.000,00-
-----------------------------------------
Dzawil furudj adalah ahli waris yang sudah ada ketentuannya dalam Al qur'an. Berikut ketentuan pembagian harta warisan untuk ahli waris yang tegolong kedalam golongan dzawil furudh
Ketetapan bagian harta warisan suami
[tex]\frac{1}{2}[/tex] apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris [tex]\frac{1}{4}[/tex] apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli warisKetetapan bagian harta warisan istri
[tex]\frac{1}{4}[/tex] apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris [tex]\frac{1}{8}[/tex] apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli warisKetetapan bagian harta warisan ibu
[tex]\frac{1}{3}[/tex] jika mayit tidak meniggalkan keturunan [tex]\frac{1}{6}[/tex] jika mayyit meninggalkan keturunan Asabah ma'a ghairih (dengan bapak) jika ahli waris hanya suami, ibu, dan bapakKetetapan bagian harta warisan bapak
[tex]\frac{1}{6}[/tex] jika mayyit memiliki keturunan laki-laki asabah bi nafsi jika mayyit tidak memiliki keturunan laki-laki Asabah ma'a ghairih (dengan ibu) jika ahli waris hanya suami, ibu, dan bapakKetetapan bagian warisan anak laki-laki
Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak perempuan Asabah bin nafsih apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak perempuanKetetapan bagian warisan anak perempuan
Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak laki-laki maka bagian anak perempuan adalah asabah Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki maka bagian 1 anak perempuan adalah [tex]\frac{1}{2}[/tex] Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuannya 2 atau lebih maka total anak perempuan adalah [tex]\frac{2}{3}[/tex] dari harta warisanAsabah adalah harta warisan sisa setelah dibagi kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan kadar yang ada. Orang-orang yang berhak menerima asabah apabila tidak ada ahli waris yang menghalanginya adalah
Anak laki-lakiCucu dari anak laki-laki dan seterusnyaAyahKakek dari ayah dan seterusnyaSaudara laki-laki kandung mayitSaudara laki-laki seayah mayyitSuadara laki-laki seibu maiyyitPaman kandung mayyitPaman seayah mayyitPelajari lebih lanjut Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/21618480Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/9922776Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/21699570Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/21578564Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/14893948======================================================
Detail jawabanKelas : XII
Mata pelajaran : Agama islam
Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris
Kode soal : 12.14.8
Kata kunci : Warisan, bagian harta warisan anak perempua, suami, ayah dan ibu
2. buat satu puisi romantis untuk suami
I Love You
Kau begitu membuatku terpana..
Kau telah membuatku terlena
Kau telah membuatku terpesona
Kau adalah suamiku yang luar biasa
Tak salah aku mencintaimu
Tak salah aku sangat mencintaimu..
Tak salah aku bertemu disaat yang tepat
3. seorang suami meninggal kan
Jawaban:
istrinya
Penjelasan:
#semoga membantu
4. apabila seorang ibu meninggal dunia dan meninggalkan uang sebanyak Rp.100.000.000,-sebutkan bagian untuk suami dan satu orang anak..
Jawaban:
100. 000.000 : 2 =50.000.000
Penjelasan:
Semoga bermanfaat
Maaf jika salah
5. Seorang meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris suami, ibu dan bapak, sedangkan harta warisannya sebanyak rp. 120.000.000, maka bagian suami adalah
suami: 60jt
ibu: 40jt
bapak: 20jt
6. misalnya seorang suami memiliki harta 300 juta kemudian suaminya meninggal dunia Siapa sajakah yang punya hak untuk mendapatkan Waris dan berapa pembagiannya
Jawaban:
Anaknya Biasanya anak perempuan
Penjelasan:
Semoga Membantu
Jawaban:
dengan keluarganya yang pernah tinggal berssma satu atap bersamanya, jadi yang memutuskan itu adalah pihak persidangan
Penjelasan:
maaf klo jawaban aku salah
7. Jika meninggal seorang suami meninggalkan ahli waris istri,ibu,dan seorang anak perempuan,maka bagian untuk anak perempuan adalah...
kelas : XII
pelajaran : pendidikan agama Islam
kategori : pembagian harta waris
kata kunci : ahli aris dawil furuld
pembahasan:
pada soal disebutkan 'istri, ibu dan seorang anak perempuan'.
istri, ibu dan seorang anak perempuan termasuk dalam ahli waris dzawil furuld, yaitu ahli waris yang sudah jelas besar kecilnya pembagian harta warisnya.
1) seorang ibu, dengan anak : 1/6
2) seorang istri, dengan anak : 1/8
3) seorang anak perempuan tunggal: 1/2
jadi, maka bagian untuk anak perempuan adalah 1/2
8. Bolehkah seorang suami meninggalkan istrinya tanpa kabar dan meninggalkan istrinya dengan hutangnya?
Tidak boleh, karena sudah kewajiban suami untuk mempertanggunjawabkan kehidupan keluarga nya dan soal meninggalkan hutang itu sangat sangat tidak boleh karena seorang suami seharusnya bekerja mencari nafkah untuk menghidupi kebutuhan keluarganya tidak malah meninggalkan hutang karena suami yang seperti itu ia akan terkena dosa besar
*semoga membantu*
9. seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta sebanyak 48 juta untuk seorang suami ibu dan bapak berapakah bagian dari masing-masing ahli waris tersebut
asal masalah nya atau kpknya 6 dibagi 48 juta=8 juta
suami=1\2=3×8juta=24 juta
ibu=1\3=1×8juta=8juta
bapak=asobah=2×8juta=16 juta
jadi bagian suami mndptkan 24 juta
ibu mndptkan 8 juta
bapak mndptkan 16 juta
10. Berapa bagian seorang suami apabila istri meninggal dan meninggalkan ahli waris yg terdiri dari suami dan anak laki-laki ?
Suami mendapatkan 1/2 bagian (50%) anak laki2 bila 2 orang masing-masing 1/4. Jika satu anak maka bagiannya 1/2
11. Jika istri meninggal dunia dan meninggalkan warisan Rp.5.000.000 dan tidak mempunyai anak maupun cucu berapakah bagian waris untuk suami
5.000.000:2bagian=2.500.000
bagian utk suami...kalau gak ada ahli waris selain suami, bagian suami 5000.000.. tapi kalau masih ada ahli waris lain tergantung siapa saja ahli warisnya.
12. jika ada suami meninggal tidak meninggalkan anak istri akan mendapatkan bagian
Jawaban:
WARISAN DARI ALMARHUM SUAMI YANG MENINGGAL
13. Telah meninggal seorang suami dengan meninggalkan seorang istri ,seorang anak perempuan dan seorang ayah harta yang ditinggalkan 27.000.000 .Berdasarkan ilustrasi tersebut bagian untuk ayah adalah
Jawaban:
istri:1/8x27jt=3.375 jt
ank pr : 1/2x27 = 13.5
ayah = sisa dr harta yg tlh dibgi buat istri dan ank pr
Penjelasan:
14. Suami meninggal dunia meninggalkan istri,ayah dan saudara berapakah bagian masing masing?
Jawaban:
maaf jumlah saudaranya berapa?dan saudaranya laki2 atau perempuan?
Jawaban:
istri satu per dua, suami satu pwr dua anak laki laki 1per4
15. suami meninggal dunia meninggalkan harta sebanyak Rp400.000 dia meninggalkan seorang suami seorang anak perempuan seorang cucu perempuan dan kakek berapa bagian masing-masing ahli waris
Jawaban:
Rp. 133.000,00
Penjelasan:
133 : 4 = 133
tinggal tambah 3 nol = 133.000,00
16. Istri meninggal meninggalkan suami anak laki-laki 1 dan anak perempuan 1 meninggalkan harta gono gini sebanyak 200.000.000. berapa bagian untuk-suami-anak laki-laki-anak perempuan
Jawaban:
bagian suami ¼
anak laki² dan pr ashobah (sisanya) dengan ketentuan bagian anak pr ½ dr anak laki².
jadi suami ¼ x Rp. 200.000.000,- = RP. 50.000.000,-
RP. 200.000.000,-
RP. 50.000.000,- _
RP. 150.000.000,-
bagian anak laki² = Rp. 100.000.000,-
bagian anak pr = Rp. 50.000.000,-
Penjelasan:
Semangat belajar17. Seseorang meninggal dunia. ia meninggalkan ahli waris terdiri dari seorang suami, dua orang anak perempuan, bapak dan ibu. maka bagian suami adalah
Jawaban:
membantu anak anak nya maaf kalau salah
18. seorang istri meninggal dunia ,ia meninggalkan suami dan seorang anak laki laki maka bagian dari harta warisan suami ketika ada anak adalah
Jawaban:
warisan harus di bagi setengah setengah
Penjelasan:
Suami Istri Yang Meninggal mendapatkan harta setengah
Dan Sang Anak Laki Laki Mendapatkan Setengah Juga
Jadi Mereka Mendapatkan Harta Warisan 1/2 / setengah setengah
19. pliss bantu jawab dongggKetika seorang suami meninggal dunia, maka yang paling berhak untuk memandikannya adalah
Jawaban:
saudara laki lakinya,bisa juga pamannya
20. Siapakah yang termahjub kalau yang meninggalnya adalah suami?
Jawaban:
Hujub hirman yaitu penghalang yang menggugurkan seluruh hak waris seseorang.
Misalnya, terhalangnya hak waris seorang kakek karena adanya ayah, terhalangnya hak waris cucu karena adanya anak, terhalangnya hak waris saudara seayah karena adanya saudara kandung, terhalangnya hak waris seorang nenek karena adanya ibu, dan seterusnya.
Adapun hujub nuqshan (pengurangan hak) yaitu penghalangan terhadap hak waris seseorang untuk mendapatkan bagian yang terbanyak. Misalnya, penghalangan terhadap hak waris ibu yang seharusnya mendapatkan sepertiga menjadi seperenam disebabkan pewaris mempunyai keturunan (anak).
Demikian juga seperti penghalangan bagian seorang suami yang seharusnya mendapatkan setengah menjadi seperempat, sang istri dari seperempat menjadi seperdelapan karena pewaris mempunyai anak, dan seterusnya.
Satu hal yang perlu diketahui di sini, dalam dunia faraid apabila kata al-hujub disebutkan tanpa diikuti kata lainnya, maka yang dimaksud adalah hujub hirman. Ini merupakan hal mutlak dan tidak akan dipakai dalam pengertian hujub nuQShan.
Ahli Waris yang Tidak Terkena Hujub Hirman
Ada sederetan ahli waris yang tidak mungkin terkena hujub hirman. Mereka terdiri dan enam orang yang akan tetap mendapatkan hak waris. Keenam orang tersebut adalah :
1. Anak kandung laki-laki
2. Anak kandung perempuan
3. Ayah
4. Ibu
5. Suami
6. Istri
Bila orang yang mati meninggalkan salah satu atau bahkan keenamnya, maka mereka ini pasti mendapat warisan. Sebab tidak ada penghalang antara mereka dengan almarhum yang wafat.
Ahli Waris yang Dapat Terkena Hujub Hirman
Ada 16 orang yang dapat terkena hujub hirman ada enam belas, sebelas terdiri dari laki-laki dan lima dari wanita. Mereka ini mungkin mendapat warisan tapi mungkin juga terhalang sehingga tidak mendapatkan warisan.
Penjelasan:
maaf panjang bngt jawaba ny
semoga membantu :)
0 تعليقات